DPRD Pekanbaru Sarankan Ada TPS Sampah di Tiap Kelurahan

TPS-Sampah-di-Pekanbaru3.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bekerja sama dengan pihak ketiga. Operator mengangkut sampah dari pemukiman masyarakat.

Namun tak dipungkiri, masih ada keluhan dari masyarakat terhadap tumpukan sampah. Ada sejumlah titik masih terdapat sampah yang dibuang sembarangan oleh oknum masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Wan Agusti, berharap pemerintah kota bisa membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah di lingkungan masyarakat

"Kalau ada TPS, masyarakat tak mungkin buang sampah sembarangan. Sekarang pertanyaan kita, sudah ada TPS baru yang dibangun? Harusnya, ini yang sama-sama kita dorong," ujarnya.

Ia menyebut, seharusnya ada TPS sampah di masing-masing kelurahan di Kota Pekanbaru. Pihak ketiga bisa mengambil sampah dari rumah warga, bukan dari sumber sampah di tepi jalan.

Menurutnya, masih ada sejumlah titik-titik tumpukan sampah yang dikeluhkan masyarakat. Apalagi masih ada oknum masyarakat membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

Politisi partai Gerindra ini mendukung langkah Pemko Pekanbaru memberi sanksi tegas kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi tertulis dan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) maksimal denda Rp 250 ribu.

Hal tersebut menurut Wan Agusti untuk menciptakan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan membuang sampah pada tempat dan jam yang sudah ditentukan.