Kuasa Hukum Bantah Indra Muchlis Adnan Ditangkap Kejati Riau

indra-Muchlis4.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan, Yudhia Perdana Sikumbang, membantah kliennya ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 5 Januari 2023.

Menurut Yudhia, Indra Muchlis ditahan sesuai perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2023.

"Jadi klien kami bukan ditangkap Kejati Riau, melainkan perintah penahanan oleh Kejari dan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang," tegas Yudhia dalam rilisnya, Kamis, 5 Januari 2023.

Selain itu Yudhia membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diperkuat berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal  27 Desember 2022.

'Namun Kajati Mengeluarkan surat setelahnya yaitu surat perintah penahanan kota tingkat penyidikan Nomor: Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022," terangnya.



Lebih lanjut, Yudhia mengatakan kalau Indra Muchlis tertanggal 30 Desember 2022 telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa Secara Resmi ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh dengan agenda sidang pertama telah ditetapkan 9 Januari 2023, Senin mendatang.

Sebelumnya, mantan Bupati Inhil dua periode 2003-2008 dan 2008-2013, Indra Muchlis Adnan akhirnya ditahan oleh penyidik Kejati Riau, Kamis, 5 Januari 2023.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Poerwanto mengatakan Indra Muchlis Adnan akan dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Saudara IMA akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujar Bambang, Kamis, 5 Januari 2023.