KPK Buka Suara Terkait Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Mantan narapidana kasus korupsi M Romahurmuziy kembali terjun ke dunia politik. Dia menjabat Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Rommy itu terseret kasus korupsi perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) lantas buka suara terkait adanya mantan terpidana perkara korupsi kembali jadi pemimpin di partai politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pada KPK menghormati hak setiap mantan narapidana kasus korupsi sebagai WNI.

"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Selasa, 3 Januari 2023.

Rommy saat menjabat Ketua Umum PPP terjerat perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

"Tentu aktivitas (politik) tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ucap Ali.



Menurut Ali, sepatutnya hukuman bagi narapidana tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Melainkan sebagai pelajaran bagi dia dan masyarakat agar tidak kembali terjeret tindak pidana korupsi.

KPK berharap para mantan narapidana korupsi, termasuk Rommy dapat menyampaikan pesan kepala lingkungan bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta pemilu.

"Selama 2022, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal di Aceh," ucap Ali.

Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Selain itu, KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan partai politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

"Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik 'money politic', KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas," ujarnya.