760 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas

Napi-dapat-remisi-natal.jpg
(Dok Kanwil Kemenkumham Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 760 narapidana atau warga binaan Nasrani yang tersebar di 16 lapas dan rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Ada 754 orang yang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian, dan 6 orang sisanya mendapatkan RK II, yaitu langsung bebas.

"Sampai hari ini jumlah warga binaan di Riau adalah sebanyak 13.865 orang. Terdapat 1.272 orang yang beragama Nasrani, rinciannya 1.013 berstatus narapidana dan 259 orang tahanan," sebut Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, Minggu, 25 Desember 2022.

Jahari menyebut dari jumlah tersebut yang bisa diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 772 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, yang disetujui sebanyak 760 orang saja.

Adapun syarat napi yang dapat diusulkan remisi yakni telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa, dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan.


Kemudian berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik,” terangnya.

Mantan Kalapas Binjai ini mengajak warga binaan untuk belajar dari masa lalu, yang penting niat untuk berubah. Karena kata dia, manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.

"Selamat bagi yang mendapatkan remisi dan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan ASN Kemenkumham Riau yang merayakannya. Semoga kasih Natal memberikan kedamaian bagi seluruh umat di dunia," pungkasnya.