Akui Dibayar untuk Demo PT SDG, APMP Cabut Laporan di Kejati Riau

Fazwan2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mengakui aksi unjuk rasa bayaran, Koordinator Aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa mencabut laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kejaksaan Tinggi Riau atas aksi unjuk rasa terkait izin lahan perkebunan.

 

Sebelumnya, massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasisa Pekanbaru (APMP) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau pada bulan Oktober dan November 2022.

 

Dalam aksi mereka, pengunjukrasa yang menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

 

Pihak perusahaan yang tidak terima atas tudingan itu kemudan membuat laporan polisi.

 

Selanjutnua, melalui jalur restorative justice, Polda Riau memfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.

 

"Karena terlapor dan pelapor sepakat untuk berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice dan kasusnya tidak kita lanjutkan," kata Kabag Wassidik Polda Riau, AKBP Azwar, Jumat, 23 Desember 2022.

 

Saat digela Restorative Justice, koordinator massa aksi, Fazwan, mengatakan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini adalah aksi bayaran.

 

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," terangnya,

 


 

 

 

Sementara itu, perwakilan perusahaan mengatakan PT Surya Dumai Group (SDG) telah mempunyai legalitas yang sah. 

 

Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaa maaf melalui restorative justice, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau.