RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berbagai simpul masyarakat membuat aduan ke Ombudsman RI Riau terkait adanya hiburan malam Joker Poker yang berubah nama menjadi Jerome Polossium (JP) Pub & KTV di sekitaran rumah ibadah dan pondok pesantren.
Tokoh masyarakat yang mendampingi masyarakat setempat, Azlaini Agus, menjelaskan ada dua landasan aduan tersebut, yakni Pj Walikota dan Camat Bina Widya.
"Pj Walikota mengatakan tak punya kewenangan mencabut izin. Padahal kalau berdasarkan Perda itu jelas melanggar. Di Perda diatur itu jaraknya dari rumah ibadah, dan JP itu dekat sekali dengan masjid dan pondok pesantren," katanya, Selasa, 20 Desember 2022.
Kemudian, ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengadukan Camat Bina Widya yang mengeluarkan SKU, yang mana itu sebenarnya tak jadi persyaratan izin.
"Camat itu mengeluarkan SKU. Padahal sebelumnya camat dan tokoh masyarakat sepakat menolak, tapi kemudian ada SKU dari camat. Artinya SKU dikeluarkan melanggar prosedur tanpa persetujuan masyarakat," terang Azlaini.
Menurut Azlaini, jika pihak JP mengeluh tempat hiburan malamnya diprotes warga sedangkan banyak tempat hiburan malam di Pekanbaru, itu karena masyarakat setempat mengeluh.
"Ini ramai karena warga setempatnya protes dan melakukan aksi-aksi penolakan. Acara pembukaannya itu sampai jam 4 subuh dan mengganggu warga," terangnya.
Sebab itu, ia meminta pihak Ombudsman RI Riau agar memerika laporan tersebut dan menemukan unsur maladministrasinya.
"Unsur maladministrasinya ketika mereka tak mau cabut izin, atau izin itu mengganggu masyarakat. Makanya kami bertekad membawa ini ke ombudsman," tutupnya.