RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana mengirimkan surat terkait izin karaoke JP Pub dan KTV kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kita sudah menyelesaikan berkas-berkas dan hari ini surat akan dikirimkan. Paling lambat itu besok," ujar kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi," Selasa 20 Desember 2022.
Ia mengatakan pihaknya telah membuat telaah staf terkait keresahan masyarakat dengan keberadaan JP Pub dan KTV ini.
"Kita tindaklanjutilah permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut," ungkapnya.
Akmal menyampaikan BKPM nantinya bakal segera menindaklanjuti ini dengan mengambil tindakan. Pihaknya menyerahkan proses pencabutan izin karaoke Joker Poker ke BKPM.
"Apakah izin karaoke itu dalam evaluasi bakal dievaluasi atau dicabut, maka kita serahkan ke kementrian pusat," jelasnya.
Sebelumnya, terkait izin karaoke JP Pub dan KTV, Akmal menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ikut campur terkait perizinan hiburan malam Joker Poker.
"Kalau izin Pub & KTV Joker Poker itu kewenangan PTSP provinsi," katanya saat dihubungi RIAUONLINE, Minggu 11 Desember 2022.