Kuasa Hukum PT DSI Sujud Syukur Terima Surat Putusan Constatering dan Eksekusi Lahan di Siak

Kuasa-hukum-DSI-sujud-syukur.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kuasa Hukum PT DSI, Aksar Bone, sujud syukur setelah menerima surat keputusan constatering dan eksekusi lahan kelapa sawit seluas 1.300 ha di Kecamatan Dayun, Siak. 

Aksar Bone bersama tim kuasa hukum DSI menerima surat putusan atas keberhasilan constatering dan eksekusi lahan kelapa sawit seluas 1.300 ha yang selama ini dikelola oleh PT KD. 

Surat putusan eksekusi hasil constatering lahan di Kecamatan Dayun, Siak, diserahkan langsung oleh  Juru Sita Pengadilan Negeri Siak, disaksikan oleh satu panitera, dua orang saksi, serta jajaran petugas kepolisian.

Aksar Bone mengatakan penyerahan hak keperdataan berdasarkan PK Mahkamah Agung nomor 158, atas kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1300 ha yang telah dikuasai dan diduduki oleh PT KD sebagai termohon eksekusi.

Pengadilan Negeri Siak telah menyerahkan hak keperdataan, kebun yang dimaksud menjadi hak keperdataan PT DSI selaku pemenang perkara dalam urusan PK 158 dan telah diserahkan haknya pada hari ini, Senin, 12 Desember 2022.



Berkaitan dengan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam oleh PT KD seluruhnya sudah diganti rugi dan sudah dibayarkan dengan dititipkan di pengadilan. Bahkan sudah dilakukan pemanggilan kepada PT DK untuk menerima uang tersebut, namun tidak diterima.

Begitu sudah diserahkan uang ganti rugi tanaman tersebut, maka eksekusi tidak perlu pengosongan. Karena secara hak keperdataan kebun itu menjadi pembayaran ganti rugi tanaman.

“Kami dari kuasa Hukum PT DSI mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Riau, kepada Pengadilan Negeri Siak, seluruh jajaran petugas kepolisian dan seluruh unsur yang membantu terlaksananya constatering dan eksekusi ini,” kata salah satu kuasa hukum PT DSI, Herman Umar.