Stafsus Kemenkeu Kuliti Bupati Adil: Tak Maksimal Kelola Anggaran

Stafsus-Kemenkeu-Yustinus-Prastowo.jpg
(Tangkap Layar/Twitter)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menanggapi tudingan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yang menyebut Kemenkeu tidak transparan dalam permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Yustinus melalui cuitan di Twitter miliknya, menuliskan bahwa pernyataan yang dilontarkan Bupati Adil tidak etis, mengingat Adil merupakan pejabat daerah yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat.

"Di saat segenap pegawai @KemenkeuRI bekerja menjalankan amanat UU, pernyataan Bupati Kab Kepulauan Meranti ini tentu amat tidak pantas. Apalagi kapasitasnya sebagai seorang pimpinan daerah, yg seharusnya menjadi pengayom dan teladan. Saya akan tanggapi melalui video utas," ungkap Yustinus dalam video unggahannya di Twitter pada Minggu,11 Desember 2022.  

Yustinus menjelaskan dalam desentralisasi fiskal pemerintah pusat tiap tahun telah menggunakan sebagian pendapatan negara termasuk dari sektor migas untuk anggaran transfer ke daerah.

"Ini adalah upaya utk mendukung Pemerintah Daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing," tulisnya.

Kata Yustinus, guna memitigasi ketidakseimbangan vertikal termasuk daerah penghasil migas, pemerintah pusat mengalokasikan Transfer Dana ke Daerah (TKD) melalui DBH dari migas secara transparan dan adil sesuai UU. Selain itu, pemerintah pusat juga menyalurkannya melalui program/kegiatan oleh K/L melalui APBN.

Selain DBH, sebutnya, ada pula Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus  

(DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID), serta Dana Desa dengan alokasi TKD rata-rata mencapai 20 persen dari TKD Nasional. 

"Besaran yang tinggi untuk pembangunan daerahnya, belum lagi pendanaan dari PAD. Berikut alokasi TKD daerah penghasil migas," terang Yustinus.


Terkait Kepulauan Meranti yang merupakan salah satu daerah penghasil migas, Yustinus menyebut perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH migas untuk Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai ketentuan  UU 1/2022 ttg HKPD. 

"Sangat clear dan legitim," pungkasnya. 

Yustinus menyebutkan bahwa total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 207,67 miliar dan mengalami kenaikan 4,84 persen, dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 miliar.

“Ada penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak,” kata Yustinus. 

Di saat alokasi DBH migas turun, kata dia alokasi DAU Kabupaten Kepulauan Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp 422,56 miliar. 

"Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" ungkapnya.

Per 9 Desember 2022 Kabupaten Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73 persen. Yustinus menyebut kondisi ini memprihatinkan.

Kendati begitu, kata Yustinus serapan belanja Kepulauan Meranti sejak 2016 hanya 82,11 persen. Sedangkan pada 2022, per 9 Desember lalu, baru terealisasi 62,49 persen saja 

"Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Kab Kep Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dlm upaya menurunkan tingkat kemiskinan yg tinggi: 25,68 persen," paparnya.

Di akhir cuitannya, Yustinus menyarankan agar Bupati Adil memperbaiki kinerja terkait pengelolaan anggaran yang belum maksimal, daripada menebar pandangan tak berdasar. 

"Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya utk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yg masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," tegas Yustinus.