RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang warga asal Sumatera Utara (Sumut), M Aji Safei (27), dibekuk Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, usai melakukan pencurian handphone dan motor milik warga di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu, 26 November 2022.
Pelaku sempat kabur ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, setelah mencuri hp dan sepeda motor milik korban, Riyan Harianto.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan, narkotika, dan memanggil wanita penghibur.
"Pada hari Sabtu, 26 November, pelaku dan korban bertemu di kedai harian. Lalu keduanya bermain domino bersama dua orang lainnya Yuda dan Andi," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan, Iptu Dodi Vivino, Minggu, 11 Desember 2022.
Karena baterai hp lemah, pelaku dan korban berangkat menuju Posko Laskar Melayu yang ada di Jalan Badak Ujung untuk mengisi baterai hp.
"Di sana, keduanya asyik memainkan HP masing-masing, pelaku main Mobile Legends sedang korban bermain Higgh Domino," lanjutnya.
Pada pukul 00.00 WIB, kedua rekan keduanya, Yuda dan Andi, pamit pulang karena malam telah larut. Sementara korban dan pelaku masih berada di posko itu.
Korban lantas masuk ke kamar yang ada di posko tersebut, meninggalkan pelaku di luar. Pelaku lalu meminta hotspot atau berbagi kuota dengan korban.
"Korban lalu meminjamkan hp dan memberi tahu sandi kunci handphonenya tersebut. Saat korban terlelap. Pelaku lalu membawa kabur dan motor korban ke Pangkalan Kerinci," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya ini.
Pelaku lalu menjual hp Oppo A16 korban kepada orang lain di Pangkalan Kerinci dengan harga Rp 630 ribu. Sedangkan motor Yamaha Mio BM 6755 AX yang juga dicurinya dari korban dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergegas melakukan penangkapan. Kapolsek Tenayan Raya, KP Bagus Harry Priyambodo, memerintahkan Iptu Dodi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Sei Kijang Mati. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti lainnya dan dilakukan proses selanjutnya," tutup Vivino.