Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Sidak Layanan Pajak Daerah di CFD

Kepala-Bapenda-Sidak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, didampingi Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, Hidayat Alfitri, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke layanan pajak daerah yang dibuka instansi itu di kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (4/12/2022) kemarin. 

Sidak yang Alek Kurniawan lakukan itu untuk memastikan wajib pajak mendapatkan kemudahan melalui layanan yang dibuka di CFD tersebut.

Sejak dilantik sebagai Kepala Bapenda Pekanbaru baru-baru ini, Alek Kurniawan terus tancap gas untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Guna memotivasi wajib pajak agar bisa menunaikan kewajibannya tepat waktu, ia berupaya memberikan banyak kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Hal itu sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, supaya Bapenda sebagai instansi penyedia layanan publik mengedepankan kemudahan dan kemurahan kepada masyarakat dalam urusan perpajakan.

Saat sidak layanan di CFD, Minggu pagi, Alek memberikan arahan kepada petugas pelayanan untuk dilakukan percepatan kemudahan dan kemurahan layanan pajak sehingga terciptanya partisipasi. 

"Dengan tingginya partisipasi masyarakat, ke depannya juga dapat dilakukan pemutakhiran data-data terutama untuk PBB. Makanya tenaga IT dan petugas PBB juga harus hadir di sini, terutama terkait PBB harus dimutakhirkan," cakap pria yang biasa juga disapa Kaban Akur itu.


Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Pekanbaru ini menyatakan komitmennya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi kualitas layanan di lapangan sesuai arahan Pj walikota.

"Prinsipnya arahan dari pak wako (walikota) terkait kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah akan terus kita monitor dan evaluasi secara berkelanjutan. Makanya kami sidak lagi hari ini," ucapnya.

Layanan pajak daerah yang dibuka Bapenda Kota Pekanbaru di kawasan CFD di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Istimewa)

Terlebih, lanjut dia, akhir tahun 2022 merupakan batas akhir pemutihan denda pajak atas 11 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda. Karena itu menurutnya, pesan tentang kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan pemerintah ini harus betul-betul sampai kepada masyarakat. 

"Pesan pentingnya masyarakat selaku wajib pajak diberikan kemurahan untuk tidak perlu membayar denda, yang biasanya dibebankan saat telat membayar pajak mereka," ujar Alek yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketapang dan Sekwan ini.

Lebih jauh disampaikannya, penghapusan sanksi administratif atau denda serta diskon BPHTB salah satu upaya Bapenda Pekanbaru dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2022.

"Ayo Encik Puan warga Kota Bertuah, nikmati kemudahan dan kemurahan pembayaran pajak karena ada penghapusan denda atas tunggakan pajak dan diskon BPHTB 50 persen," kata Alek di hadapan masyarakat yang menikmati suguhan berbagai atraksi bersempena dengan pagelaran Tour De Siak di areal CFD.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 terhadap 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, restoran, reklame, air tanah, penerangan jalan, parkir, minerba, sarang burung walet, serta Pajak hiburan dan BPHTB.