Pelarian R Berakhir di Pacitan, Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Kuansing

Ilustrasi-Ditangkap3.jpg
(Istimewa via Readers.id)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi (Polres Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Tahunan, Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022. 

"Selain melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terduga pelaku juga melarikan anak dibawah umur," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu kemarin. 

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing.  


"Orang tua korban melaporkan kalau anaknya dibawa kabur oleh terduga pelaku," terang Linter. 

Ini berawal ketika terduga pelaku menjemput keempat anak korban ke rumahnya untuk dibawa ke rumah humas kebun dengan alasan untuk mengurus data terhadap keempat anak tersebut. 

Namun setelah proses selesai, orang tua korban hanya melihat tiga anaknya. Setelah ditanyakan ternyata satu anak lagi diketahui dibawa kabur oleh terduga pelaku RES alias S.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB di desa Tahunan Baru, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur," terang Kasat. 

Penangkapan terduga pelaku ini dipimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito. Tim Opsnal berangkat ke Pacitan untuk menjemput terduga pelaku. 

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.