5 Pekerja Sub Kontraktor Tewas Kecelakaan Kerja, DPRD Riau Dalami Sistem Kontrak

ILUSTRASI-Pekerja-Asing1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kematian lima pekerja sub kontraktor Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang tiga di antaranya terjadi dalam kurun empat hari dinyatakan sebagai kecelakaan kerja. 

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung, sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan PHR.

"Disnaker mendefinisikan ini sebagai kecelakaan kerja. Semula PHR menyebut ini dikarenakan sakit. Tapi Disnaker meluruskan ini sebagai kecelakaan kerja karena terjadi di jam kerja," ujar Robin Hutagalung, Senin, 5 Desember 2022.

Robin juga mengatakan, soal tiga kasus kematian secara beruntun menurutnya hanya kebetulan. Tambahnya, pihaknya tidak menemukan kelalaian subkontraktor yang menyebabkan kejadian naas tersebut. 

"Saya melihat itu faktor kebetulan saja waktunya berdekatan. Saya yakin tak ada niat dari perusahaan," tegasnya.

 


Politikus PDIP itu menegaskan, atas kejadian itu Komisi V DPRD Riau perlu mendalami mekanisme pemberian kontrak PHR kepada subkontraktor terutama uji kelayakannya. Untuk itu Komisi V akan kembali memanggil pihak PHR terutama pimpinan dengan kapasitas dan kewenangan yang lebih luas. 

"RDP kita tunda karena masih banyak yang perlu kita bicarakan. Kita ingin RDP selanjutnya dihadiri pimpinan PHR, tadi yang hadir humasnya," tegas Robin. 

Hal senada diungkap Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno. Berdasarkan hasil investigasi, Heru menyebut hal ini dikategorikan kecelakaan kerja. 

"Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk di item kecelakaan kerja," jelas Heru. 

Secara umum, ia menyebut tidak ditemukan kelalaian perusahaan dalam kasus kematian tersebut. 

"Berdasarkan informasi dari Pengawas di lapangan sudah sesuai (aturan). Lima pekerja yang meninggal ini ketika istirahat dan umurnya rata-rata diatas 50 tahun kemungkinan jantung dan waktunya juga berbeda-beda," paparnya. 

Namun demikian hal ini disebutnya juga merupakan kesalahan karena tidak dilaporkan ke Disnaker meski seluruh santunan sudah diberikan ke keluarga korban. 

"Kelalaian mereka tdk melapor ke kita (Disnaker) namun hak-hak normatif pekerja, santunan telah diberikan," tutup Heru.