RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pembahasan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kuansing tahun 2023 baru akan dibahas besok, Rabu, 30 November 2022. Pembahasan akan berlangsung melalui rapat yang akan digelar di ruang Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing pukul 13.00 WIB.
"Besok siang (Rabu,red) rapat, terakhir kan hari Kamis penyerahannya, jadi masih ada waktu," ujar Kepala bidang syarat kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas PTSP Naker Kuansing, Aprimon dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 November 2022.
Aprimon mengatakan penetapan upah 2023 akan di tetapkan besok sesuai hasil rapat dengan pihak Apindo, Serikat Pekerja dan Pekerja. UMK Kuansing kata Dia diperkirakan naik tahun 2023.
Penetapan mengacu pada UMP Riau yang sudah disetujui. UMP Riau tahun 2023 naik sekitar Rp 200 ribu tahun depan.
Aprimon memprediksi UMK Kuansing naik pada tahun 2023. Tahun lalu UMK Kuansing hanya Rp 3,1 juta atau naik sekitar Rp 20 ribu lebih.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.