Buruh Bangunan Mendekam di Penjara Gegara Jadi Joki Togel

Joki-Togel-Online.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang buruh bangunan di Kota Pekanbaru mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Pria 37 tahun berinisial M alias Mus itu ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana judi online jenis togel. 

"Pelaku tertangkap tangan pada 27 November sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kandis, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Selasa, 29 November 2022.

AKP Syafnil juga mengatakan penangkapan M berdasarkan laporan polisi model A, nomor: LP/1239/XI/2022/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.


Syafnil menjelaskan modus yang dilakukan Mus adalah sebagai joki togel online memasang dan menerima pesanan nomor dari warga yang kemudian dipertaruhkan di sebuah situs judi online.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Dari M disita telepon genggam, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 58 ribu," ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Syafnil menerangkan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami, mempidanakan, dan menahan, Mus di Polsek Bukit Raya.

"Tersangka akan dijerat menggunakan pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Undang-Undang RI No. 7 tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian atau pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutupnya.