RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan mensosialisasikan tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto, menuturkan di antara peserta Pemilu 2024 adalah Perseorangan atau DPD. Tambahnya, tahapan pencalonan perseorangan akan dimulai tak lama lagi.
"Dalam rancangan, kegiatan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada awal Desember 2022 dan penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU pada April 2023," kata Nugroho, Selasa, 29 November 2022.
Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan surat Keputusan nomor 478 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD Tahun 2024.
"Pada keputusan tersebut, ditetapkan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan sebanyak 2000 pemilih," terang Nugroho.
Nugroho berkata, KPU Riau akan menyampaikan pengaturan terbaru, tata cara dan mekanisme Pendaftaran bakal calon DPD Pemilu 2024 di Provinsi Riau.
"Rabu besok, 30 November pukul 09.00 WIB di Aula lantai 2 ruang rapat KPU Riau," ujarnya.