Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 November 2022.
(Dok LPPHI)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 November 2022.
Ketua Majelis Hakim, Dahlan, yang akan memimpin sidang menginformasikan jadwal pelaksanaan sidang lapangan dengan agenda penentuan jadwal sidang pemeriksaan setempat itu akan berlangsung 2 Desember 2022 mendatang.
"Kami sudah delegasikan ke PN Siak untuk melaksanakan. PN Siak merupakan perpanjangan tangan kami untuk melaksanakan sidang lapangan," ujar Dahlan yang disetujui pihak penggugat dan para tergugat.
Setelah para pihak menyatakan persetujuan, Dahlan juga menginformasikan bahwa penundaan sidang untuk penyampaian kesimpulan akan ditentukan saat pelaksanaan sidang lapangan.
"Karena perkara ini sejak awal sudah menggunakan sistem e-litigasi, maka nanti kesimpulan silahkan diupload ke sistem e-litigasi. Setelah itu kami sampaikan jadwal pembacaan putusan," terang Dahlan dan disetujui para pihak.
LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) sesuai amanat peraturan perundang undangan yang berlaku.
LPPHI menggugat PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan.