Polresta Pekanbaru Ungkap Bandar Narkoba Internasional dan Sita Rp 3,2 M

Bandar-narkoba-internasional3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kompol Manapar Situmeang langsung tancap gas usai menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa, 15 November 2022, lewat pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp 3,2 miliar berhasil disita dari seorang bandar berinisial RAM (25), Selasa, 15 November 2022.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, kasus peredaran narkoba jaringan internasional terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan narkoba 6 bulan lalu.

RAM beserta uang tunai miliaran rupiah diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan uang tunai Rp 3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo," ujar Kombes Pol Pria Budi, Senin, 28 Oktober 2022.


Pria Budi menyebut bahwa uang tersebut merupakan hasil dari serangkaian transaksi narkoba yang terjadis sejak 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya. Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang mantan Dir Pam Obvit Polda Riau itu.

Saat ini, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R.

"Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu, red) bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional," terang Pria Budi.

"Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita kembangkan," Lanjutnya. 

Sedangkan pelaku RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. RAM juga disangkakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 345 UU RI No. 8 tahun 2010.