RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga perampok membacok dan menyekap anak pemilik rumah di Jalan Arjuna, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.
Ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu adalah PN (42), RS (42) dan AR (40) saat ini telah ditangkap Polres Bengkalis, Jumat, 25 November 2022. Kemudian, seorang lainnya EK (40) yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi pada September 2022 lalu.
"Dimana anak pemilik rumah atas nama Rifki Ardiadi (22) menjadi korban pembacokan maling yang masuk dalam rumah," ujar AKBP Indra, Minggu, 27 November 2022.
Rifki kemudian disekap di rumah dengan mulut dilakban hitam. Rifki sempat melakukan perlawan. Ketika itulah pelaku AR membacok leher belakang Rifki hingga Rifki tergeletak bersimbah darah.
Ibu Rifki, Ninik Trianak, yang terkejut mendapati sang anak bersimbah darah dengan luka bacokan di leher belakang lantas menghubungi suaminya, Arsiman (42), dan memintanya untuk segera pulang.
"Selanjutnya Arsiman segera membawa anaknya ke RS dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkalis," terang Indra.
Selain melukai korban, pelaku juga membawa kabur dua unit hp milik korban. Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus perampokan ini.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, polisi lantas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Sat Reskrim yang dikomandoi AKP Reza berkoordinasi dengan Polres Sumut.
"Pada hari Sabtu, 26 November 2022, tim mengamankan seorang pelaku inisial PN di sebuah rumah kosong. Dari Keterangan PN, ia melakukan aksi ini tidak sendiri dan melakukan bersama tiga orang rekannya lagi," lanjut Indra.
Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap pelak RS. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, Polres Bengkalis selanjutnya menangkap AR.
"AR adalah otak komplotan perencana dan eksekutor yang membacok leher korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri," lanjutnya.
Indra menyebut AR juga berperan menghubungi tersangka lainnya. Sedangkan PN adalah pelaku yang masuk ke rumah korban memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan.
Sementara RS merupakan pelaku yang mengantarkan keempat pelaku ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Indra menjelaskan ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus curas di lokasi berbeda.
"Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus curas dan lokasi berbeda. Ketiganya disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan di paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.