Jangan Asal Bikin Pelat Nomor Putih Sendiri, Ini Sanksinya

Pelat-Nomor-Putih2.jpg
(Shutterstock)


RIAUONLINE - Penggunaan pelat nomor putih pada kendarana saat ini telah diterapkan. Pengguna kendaraan pun kini mulai beralih menggunakan pelat nomor putih.

Pelat nomor putih dapat digunakan pada kendaraan baru. Namun, ada sanksi yang menanti jika pemilik kendaraan nekat membuat pelat nomor putih palsu atau ilegal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah atau ilegal. Pengguna yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanski sesuai Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 dengan kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu pada Pasal 288 ayat 1, jika pengguna kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan Pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Pemberlakuan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap, sehingga peralihan pelat hitam ke pelat putih tidak ada prioritas wilayah maupun prioritas perorangan. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu terburu-buru untuk mengganti ke pelat nomor putih.