RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Joni Suhaidi, menyampaikan pihaknya hanya melakukan verifikasi faktual untuk sembilan partai politik (Parpol).
Joni menuturkan, sembilan Parpol tersebut dalam status di luar parlemen dengan menggunakan dua jenis verifikasi faktual, yaitu faktual kepengurusan kantor dan faktual keanggotaan.
"Jadi untuk kepengurusan kantor itu serentak, KPU RI dan KPU provinsi pada 16-17 Oktober 2022, untuk mendatangi kantor yang lolos di Sipol guna diverifikasi sesuai atau tidaknya data yang diinput di Sipol kemarin. Jadi kami cocokkan sesuai tidak orangnya di lapangan," terangnya, Senin (17/10).
Sementara untuk verifikasi keanggotaan kabupaten/kota, Joni mengungkapkan, jadwalnya dari 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sambungnya, hal itu dilakukan terhadap data keanggotaan masing-masing partai kemudian dilakukan sampling dengan metode Krejcie Morgan.
"Nah dari sembilan partai ini hasil samplingnya dipetakan, dikelompokkan per kecamatan, supaya turunnya sejalan, sehingga sasarannya jadi satu arah," katanya.
"Makanya teman-teman dari KPU turun ke lapangan dilengkapi dengan atribut dan harus langsung bertemu dengan orangnya. Itu data diri sudah kami print dari Sipol, jadi kami tinggal menanyakan apakah betul sesuai dengan data Sipol itu atau tidak," tambah Joni.
Jika sewaktu di lapangan tak bertemu dengan pihak partai, ujarnya, maka KPU Riau akan mencatat untuk dimasukkan ke tahap kedua.
"Caranya ya dengan menghubungi mereka untuk menghadirkan di kantor KPU kabupaten/kota. Kemudian bisa dilakukan dengan cara video call juga untuk mencocokkannya," tutup Joni.