Sudah Berhenti Kerja, Ijazah dan BPKB Karyawan Ini Masih Ditahan Perusahaan

ilustrasi-ijazah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penahanan ijazah dalam kontrak kerja masih dialami karyawan di perusahaan swasta di Kota Pekanbaru. 

Biasanya perusahaan swasta melakukan penahanan ijazah agar karyawannya tidak mudah mengajukan pengunduran diri. 

Praktik penahanan ijazah karyawan sebenarnya tidak tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Sehingga, secara hukum tidak ada larangan bagi perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah karyawan.

Namun, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan dalam bentuk perjanjian kerja jika penahanan ijazah ingin diterapkan perusahaan. Jika disepakati, maka menurut Pasal 1338 KUH Perdata, penahanan ijazah sah di mata hukum.

Akan tetapi, penahanan ijazah akan menjadi masalah hukum ketika karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti, atau kontrak kerja telah selesai, tapi ijazah tidak dikembalikan. 

Selain itu penahanan ijazah yang diterapkan perusahaan akan menyulitkan karyawan ketika hendak beralih ke pekerjaan di tempat lain.


 

Seperti yang dialami Wawan di PT NMM Jalan Kapling, Harapan Raya, Pekanbaru. Wawan mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di perusahaan tersebut, namun pihak perusahaan belum mengembalikan ijazah miliknya. Tak hanya ijazah, pihak perusahaan bahkan menahan BPKB sepeda motor miliknya. 

"Saya resign karena perusahaan tak ada memasukkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tapi ijazah saya masih ditahan," terang Wawan, Rabu, 23 November 2022.

Wawan mengaku kesulitan mencari pekerjaan setelah berhenti bekerja di perusahaan tersebut lantaran ijazah dan BPKB sepeda motor yang belum dikembalikan perusahaan kepadanya.

"Hingga saat ini belum dikembalikan dan masih ditahan. Saya mau cari kerja tempat lain tapi tidak bisa," pungkasnya. 

Sementara, PT NMM enggan memberikan penjelasan terkait penahanan ijazah yang masih dilakukan kendati karyawan telah mengundurkan diri. 

Padahal menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun jika melakukan praktik penahanan ijazah kendati karyawan telah mengundurkan diri.