RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Selasa, 15 November 2022, besok.
"Perekrutan PPK dimulai sejak 15 November 2022-1 Januari 2023," kata Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Senin, 14 November 2022.
Ilham melanjutkan, perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai sejak 1 Desember 2022-15 Januari 2023. Ilham menyebut, untuk PPK dan PPS, syarat usia minimal adalah 17 tahun tanpa ada maksimal batasan usia.
"Nah kalau untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada syarat minimalnya yakni 17 tahun dan syarat usia maksimalnya adalah 55 tahun. Ini dilakukan guna mengantisipasi tragedi meninggal dunia Pemilu tahun 2019 lalu," ujarnya.
Ketentuan itu, kata Ilham, sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Dulu syarat maksimalnya tak diatur. Kalau untuk mendaftarnya yang dibutuhkan cuma keterangan sehat puskesmas. Syaratnya masih umum lah," tutup Ilham.