Perda Pengelolaan Hutan Sedang Digesa, Husaimi Hamidi: Untungkan Masyarakat

husaii.jpg
(Bagus Pribadi/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kini sedang menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan hutan. DPRD Riau menargetkan, sebelum akhir tahun sudah disahkan menjadi Perda. 

Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Husaimi Hamidi, menuturkan Ranperda ditujukan untuk pemerintah dan masyarakat bisa memanfaatkan hutan dalam kawasan. Saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi mereka tak pakai izin.

"Di Riau contohnya yang sudah berjalan itu di Ujung Batu, Bukit Suligi. Hutan itu sudah ditanam sawit. Tapi karena ada kesepakatan dengan DLHK, mereka mau bersama pemerintah kembali mengganti hutan dengan kayu. Tetapi memanfaatkan lahan kawasan jadi objek wisata," kata Husaimi, Jumat, 11 November 2022.

Bahkan, ia mengungkapkan, masyarakat telah mengelola kawasan hutan dengan biaya hampir Rp 4,5 miliar, namun tak ada izin yang menaungi. Makanya, Pansus DPRD akan datang ke sana untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa, pansus datang bukan menghambat melainkan mendukung dengan membentuk Perda sebagai payung hukum.

"Apa manfaat Perda ini? hutan bisa diamankan kawasannya, ada pendapatan masyarakat, pemprov mendapatkan retribusi. Itu nanti kawasan wisata, kemudian ada lagi nanti menanam buah-buahan, kayu manis, kayu putih, macam-macamlah. Dan medannya cukup bagus menuju ke tempat wisatanya," terangnya.


Politikus PPP itu mengatakan, Perda tersebut segera disahkan agar masyarakat Riau bisa memanfaatkan hutan dan tak lagi dikejar-kejar aparat, karena nantinya ada payung hukumnya. Sedangkan program yang bisa digarap bisa melalui BUMD, bumdes, kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan KPH DLHK kabupaten/kota.

"Perdanya sudah kami bahas 38 pasal dari total 68 pasal. Karena kami membahasnya per pasal dan harus mengetahui arahnya. Kami tak ingin perda ini sudah ada tapi tak bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Husaimi.

Husaimi yang juga sebagai ketua pansus meminta dibahas satu-satu. Baginya, tak masalah progres Perda sedikit lambat, asalkan nantinya bisa menjadi payung hukum yang sah. 

"Tahun ini insya allah sudah bisa kita sahkan," kata dia. 

Mengenai luas kawasan yang bisa dimanfaatkan, tergantung luas lahannya, karena Riau memiliki kawasan hutan yang cukup luas kawasan hutan untuk bisa dikelola masyarakat. 

"Ini untuk kawasan hutan yang dikelola masyarakat," tutupnya. (Advertorial DPRD Provinsi Riau)