RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengaku siap memenuhi panggilan Polda Riau untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan dugaan keterangan palsu yang diberikan dua karyawan PHR dalam sidang Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Chevron di Blok Rokan.
"Kami telah dihubungi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau hari ini yang pada intinya kami bersedia memberikan keterangan dan informasi lebih detail tentang laporan kami" ujar Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi, Selasa, 8 November 2022, siang.
Hengki mengapresiasi jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas respon positif terhadap laporan LPPHI tersebut.
"Kami tentunya sangat menghargai langkah jajaran Polda Riau ini. Kami menyatakan siap hadir ke Polda Riau pada hari Rabu, 9 November 2022 besok," tegas Hengki.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, LPPHI secara resmi telah melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu.
Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.
LPPHI menduga keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu.
Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termasuk dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.
Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK SKK Migas dan PT CPI.
Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau.