Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau

Sidang-mujahidin.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Akhmad Mujahidin diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet. Sidang berjalan secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh hakim Salomo Ginting.

JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dalam nota dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin yang saat itu merupakan Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerjasama dengan Benny  Sukma Negara. 

Sekitar 2019 hingga 2020, terdakwa melakukan kolusi dan  ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Disebutkannya pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. 

"Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp 2.940.000.000, dan untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp 734 juta," sebut JPU.

Adapun sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). 

Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan pengadaan jaringan internet UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. 


Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengatasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) pada 02 Januari 2020 lalu.

Di kontrak itu, dicantumkan kontak person Benny Sukma Negara dengan tujuan agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK. 

"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin  Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska tahun anggaran 2020," lanjut JPU.

Namun setelah satu tahun berlalu, tidak semua layanan yang tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan maintenance fiber optic antar gedung.

"Layanan itu tidak pernah terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam kontrak berlangganan," papar JPU.

Kemudian layanan penggantian battery pack untuk server, sebagaimana dalam kontrak berlangganan tertanggal 02 Januari 2020 juga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Saat itu pihak UIN Suska hanya menerima kiriman battery pack untuk server. Sedangkan realisasi penggantian battery pack tidak ada, sebagaimana dalam kontrak berlangganan.

Ada pula kontrak untuk layanan pelatihan MTCNA atau pelatihan terkait dengan jaringan, namun atas permintaan Benny diganti menjadi pelatihan terkait dengan aplikasi.

"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan menguntungkan Benny. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," sebut JPU.

JPU menjerat Mujahidin dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas dakwaan yang dibacakan KPU tersebut, Mujahidin menyatakan tidak mengajukan keberatan.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk melakukan yang terbaik terkait apa yang telah dibacakan oleh JPU," sebut Mujahidin.

Sidang perdana selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis mendatang dengan agenda meminta keterangan saksi.