Sebelum 14 Desember, Sekdako Pekanbaru Minta OPD Setop Permintaan Pembayaran

Sekretaris-Daerah-Kota-Pekanbaru-M-Jamil.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak ada lagi yang mengajukan pembayaran pada pertengahan Desember 2022.

Hal ini lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan.

"Sekitar tanggal 14-15 desember 2022 nanti kita kan sudah menyampaikan kepada OPD untuk tidak lagi melakukan permintaan pembayaran," Sekdako Pekanbaru, M Jamil, Jumat, 4 November 2022.

Ia menyampaikan, pekan depan masing-masing OPD sudah bisa menginput Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).



SK APBD Perubahan Pekanbaru 2022 sudah turun dari Gubernur Riau. Menurutnya, berdasarkan SK tersebut, tidak ada perubahan dari provinsi

"SK APBD perubahan sudah turun, tanggal 7 nanti OPD sudah bisa menginput ke DPA masing-masing dan bisa sekaligus bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dirinya menilai bahwa APBD Perubahan yang disahkan sudah menyesuaikan mata anggaran. Ia pun meminta kepada OPD segera membuat RAB.

Jamil juga meminta agar program yang bersifat prioritas namun belum dilaksanakan, untuk segera dilaksanakan. Mereka harus segera menyelesaikan sebelum tanggal 14 Desember 2022.

"Kepada OPD tentu segera membuat rencana anggaran, rencana belanja. Seandainya itu menjadi program prioritas yang belum dilaksanakan, segera dilaksanakan," katanya mengingatkan.