Oknum PNS Dinkes Riau Terlibat Pungli dan Pemerasan di 6 TKP Berbeda

Oknum-PNS-Dinkes.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau terlibat pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Pekanbaru.

Oknum PNS bernama Efri (37) sehari-hari bertugas di bagian tata Dinkes Provinsi Riau. 

Efri saat ini telah dibekuk Polresta Pekanbaru bersama rekannya, Abdul Rahman alias Ujang (45). Keduanya dibekuk di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis, 3 November 2022.

Keduanya ditangkap setelah berkali-kali melakukan pungli dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru. Pelaku mengaku sebagai Ketua RT dan meminta sejumlah uang dengan modus iuran ronda.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, membenarkan adanya keterlibatan PNS dari Dinkes Provinsi Riau.

"Dari dua orang pelaku ini, satu diantara adalah PNS di Dinkes Provinsi Riau bagian tata usaha," ujar Kombes Pria Budi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 November 2022.

Mantan Dir Pam Obvit Polda Riau ini juga mengatakan, oknum PNS tersebut bersama rekannya, Ujang, sudah melakukan pungli dan pemerasan di enam lokasi berbeda di Pekanbaru. 

"Keduanya sudah melakukan aksi pada 6 lokasi berbeda. Memaksa meminta uang kepada toko-toko dan mengaku sebagai ketua RT," papar Kombes PB. 

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan menjalani proses selanjutnya.

"Kedua pelaku kita tahan dan disangkakan pasal Pasal 368  KUHP dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.