2 Excavator Tangkapan DLHK Riau Dikontrak Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera

Kepala-KPH-Singingi-DLHK-Riau-Abriman.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua excavator yang berhasil diamankan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ternyata dikontrak Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera, Kasdimon.

Dua unit alat berat tersebut ditemukan tengah melakukan kegiatan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan. Dua unit alat berat tersebut sempat disita oleh tim DLHK Riau dan dibawa ke Pekanbaru.

Tidak terima alat beratnya disita tanpa sepengetahuan dirinya, pada 7 Oktober 2022 lalu Yasrial mendaftarkan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Yasrial selaku pemohon dan DLHK Riau selaku termohon. Sidang tersebut selesai pada Senin kemarin dimenangkan pihak pemohon.

Dalam petitum permohonan disampaikan melalui penasehat hukum pemohon seperti yang tayang di SIPP PN Pekanbaru diketahui kalau dua unit alat berat tersebut mendapatkan kontrak dari Kasdimon merupakan Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera.

Dalam petitum permohonannya, dua unit alat berat tersebut diketahui satu merupakan milik pemohon Yasrial merk Sumitomo dan satu lagi dia sewa dari Anggiat Siahaan selaku pemilik alat berat merk Caterpillar.

Kemudian 2 (dua) unit alat berat jenis excavator tersebut Pemohon gunakan untuk menunaikan tanggungjawab Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/Kop.TBS/SUMPU THP.1/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Pemohon (Kontraktor/Penerima Borongan) dan Kasdimon (Ketua Koperasi Tuah Bersama Sejahtera).

Sesuai kontrak kerja borongan tertanggal 15 Juli 2022 dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera alat tersebut bekerja dengan kegiatan membersihkan dan membuat parit, membuat terasan, serta servis jalan dan jembatan (land clearing /stacking) dengan luasan pekerjaan lebih kurang 100 Hektar milik masyarakat Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, yang tergabung dalam “Koperasi Tuah Bersama Sejahtera” dan bukan merupakan kawasan hutan.

Saat dilakukan penyitaan oleh tim UPT KPH Singingi, DLHK Riau sempat terjadi komunikasi antara pemohon dan termohon. Dan termohon menyampaikan kepada pemohon bahwa dua unit alat berat milik pemohon telah dilakukan penyitaan.



Sejak alat tersebut dibawa tim UPT KPH Singingi DLHK Riau, termohon tidak pernah memberikan surat tanda terima atau dokumen apapun berkaitan dengan telah disitanya dua unit alat berat milik pemohon. Dua unit alat berat tersebut dibawa lalu diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Riau.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Abriman menegaskan, bahwa dua unit alat berat excavator yang diamankan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Saat kita amankan dua unit alat berat excavator itu memang tengah berada dalam kawasan hutan," ujar Kepala KPH Singingi, DLHK Riau, Abriman dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 November 2022.

Dimana sebelumnya, Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menangkap dua unit alat berat diduga menggarap kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Jumat, 22 Juli 2022 lalu.

Dua unit alat berat saat itu berhasil diamankan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, di Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan. Saat dilakukan penangkapan operator alat berat sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.

"Satu merk CAT dan satu lagi merk Sumitomo, kedua alat berat jenis eskavator ini ditemukan di atas kawasan hutan di HPT Batang Lipai Siabu," kata Kepala KPH Singingi, DLHK Riau, Abriman dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 22 Juli 2022.

KPH sendiri kata Abriman sudah mengantongi nama terduga cukong pemilik alat maupun yang menyuruh membuka lahan di HPT Batang Lipai Siabu. "Terduga pelaku inisial M," kata Dia.

Namun pada 7 Oktober 2022 lalu pemohon bernama Yasrial yang mengaku menerima kontrak dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera mendapatkan borongan untuk membersihkan dan membuat parit, terasan serta servis jalan dan jembatan milik masyarakat Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Lokasi tempatnya kerja tersebut bukan berada dalam kawasan hutan.

Tapi pihak KPH Singingi, DLHK Riau mengamankan dua alat berat excavator. Hal tersebutlah yang membuat pemohon mengajukan permohonan ke PN Pekanbaru.

Dalam petitum pemohon seperti dikutip dari SIPP PN Pekanbaru menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan termohon dalam hal ini DLHK Riau terhadap benda bergerak milik pemohon berupa dua unit excavator.

Pemohon dalam petitumnya juga memerintahkan termohon untuk mengembalikan dan menyerahkan dua unit alat berat excavator yang diamankan tersebut.

Sedikitnya ada lima permohonan atau petitum yang disampaikan pemohon. Dalam sidang agenda putusan yang digelar Senin, 31 Oktober 2022 kemarin, permohonan pemohon dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru. Dua unit alat berat tersebut dilepas.