Oknum Polisi Penyidik Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Pemuda di Pulau Rupat

Olah-TKP-Lakalantas-Rupat2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Keterlibatan oknum kepolisian di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dalam peristiwa yang menewaskan Al Farid (32) di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau masih belum terungkap. 

Kuasa hukum korban, Sabarudin, menduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tewasnya pemuda asal Rupat tersebut.

Tak hanya Bhabinkamtibmas Bripka AH yang telah melanggar kode etik Polri, oknum penyidik Bripka SF, yang menangani kasus ini diduga telah memanipulasi data pemeriksaan. 

"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Sabarudin, Minggu, 30 Oktober 2022.

Menurut Sabarudin, Bripka SF mengotak atik berkas perkara yang seharusnya ada namun dibuat tidak ada. 

"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan proses pro justitia," ungkapnya



"Kami selaku kuasa hukum Klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," paparnya. 

Sabarudin berharap agar oknum yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat demi institusi kepolisian yang bermarwah dan lebih baik lagi.

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Pulau Rupat Bripka AH diduga melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian. 

Sebagaimana, ia memerintahkan sejumlah pemuda di Pulau Rupat untuk melakukan penangkapan terhadap Al Farid (32) yang dianggap kerap meresahkan. 

Namun buntut dari suruhan bhabinkamtibmas untuk melakukan penangkapan, Al Farid malah tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda suruhan bhabinkamtibmas tersebut.

"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat. 

"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam undang-undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.