RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, memastikan PT Barito Riau Jaya (BRJ) tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kuansing.
"PT Barito ini non HGU, kita tidak memiliki data tentang perusahaan ini," ujar Kepala BPN Kuansing, Turmudi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 26 Oktober 2022.
Forkopimda pun kata Turmudi juga sudah melakukan konfirmasi terkait keberadaan perusahaan ini. Namun BPN kata Dia tidak memiliki data terhadap perusahaan tersebut.
"Mungkin pengelolaan yang lain, tapi PT Barito ini non HGU, bagaimana kita mau menyampaikan datanya karena tidak ada di BPN," kata Turmudi.
Dia menambahkan, apalagi untuk proses perizinan seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan PPUP itu memang tidak berada di BPN prosesnya.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama, bahwa tidak ditemukan data perizinan terkait perusahaan tersebut.
"Tidak jelas izinnya, tidak ada di kita. Kami juga sudah cari di Provinsi tapi datanya tidak ada," ujar Andri Yama dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia mengatakan, apabila tidak memiliki izin tentunya luas lahan tersebut juga tidak diketahui. "Kalau tidak ada izin tentu luasnya kita tidak tahu," kata mantan Kabag ULP Setda Kuansing ini.
Andri menambahkan sama dengan lahan Merauke mereka juga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP). "Hampir sama dengan Merauke izin atau IUP mereka tidak ada," katanya.
Sementara pihak PT BRJ sendiri sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait masalah status lahan tersebut.