Sebanyak 350 Warga Kampar yang terpapar paham Radikal mengikuti deklarasi dN pelepasan Baiat Radikal dan sumpah setia pada negara/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 350 orang Jamaah Islamiah (JI) yang telah terpapar paham radikal mengikuti kelas khusus di Kabupaten Kampar.
Pelaksanaan kelas ini dilakukan oleh Unit Identifikasi dan Sosialisasi (idensos) Detasemen Khusus (densus) 88 Anti Teror Satgas Wilayah Riau tentang Deklarasi NKRI dan Pelepasan Baiat, Jumat, 14 Oktober 2022 kemarin.
350 Jemaah Islamiah ini berasal dari tiga desa yang berada di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, yakni Desa Indra Sakri, Desa Sumber Makmur, dan Desa Tanjung Sawit.
Pelepasan baiat ini di awali dengan penanda tanganan surat penyataan lepas dari baiat yang di laksanakan oleh tiga orang perwakilan dari desa-desa tersebut menandatangani surat deklarasi yang diikuti oleh masing masing kepala desa dan disaksikan oleh bupati kampar, pejabat Polda Riau dan pejabat Polres Kampar.
Perwakilan Idensos Satgasus densus 88 anti teror Polri Wilayah Riau, Ipda Henky mengatakan kalau Densus 88 tidak hanya melakukan penangkapan melainkan juga pembinaan.
"Kami dari densus 88 anti teror polri tidak hanya melakukan penangkapan, namun kita juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yang telah terpapar paham radikal," ujar Ipda Henky, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Selain itu, Bupati Kampar, Kamsol mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh densus 88 anti teror polri.
"Kita mengapresiasi kegiatan ini dimana pemahaman radikal yang telah menyebar di tengah masyarakat."
"Apalagi ini terjadi di Kabupaten Kampar. Alhamdulillah dilakukan pembinaan sehingga masyarakat yang telah terpapar bisa melepas baiat nya dan bisa kembali ke ibu pertiwi," tutup Kamsol.
Usai penanda tanganan surat, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi telah melepas baiat.
Selain itu sebanyak 350 orang warga Kampar juga harus mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan tidak bertentangan dengan Syariat Islam serta akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus setia dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.