Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental di Rumah Kosong

Pelaku-di-Polres-Bengkalis2.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Seorang pria paruh baya tega menyetubuhi gadis dengan keterbelakangan mental di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kini pelaku berinisial HR itu sudah ditahan di Polres Bengkalis.

Peristiwa tak senonoh itu terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapa Pati Darat, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan korban adalah SL (28) gadis dengan keterbelakangan mental.

"Benar sudah diamankan pelaku HR di rumahnya Jalan Sudirman, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis," ujar AKBP Indra, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dijelaskan Indra, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban, Sulasmi, dengan nomor LP/ B/302/ IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.

"Aksi itu dilaporkan oleh orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya SL (28) sudah disetubuhi oleh pelaku HR di rumah kosong di Jalan Kelapa Pati Darat, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis," terangnya. 

Peristiwa itu terjadi ketika korban diminta oleh Sulasmi untuk membeli plastik di sebuah warung harian menggunakan sepeda. Setibanya di warung, pelaku menahan dan membawa korban ke sebuah rumah tak berpenghuni.


"Korban pergi membeli plastik menggunakan sepeda ke kedai tepatnya, di depan Hotel Wisata. Kemudian setiba di kedai, korban ini ditahan oleh pelaku HR dan membawa korban ke daerah Damon tepatnya di rumah kosong," terang mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau itu.

Di rumah kosong itu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam sebuah kamar dan melakukan hubungan badan.

"Usai kejadian korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh seseorang. Tidak terima, pelapor ini langsung membuat laporan," ujar Indra lagi.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP M Reza melalui Kanit Pidum, Ipda Yuli Ariyanto, langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk menangkap pelaku.

"Laporan kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diketahui identitas dan alamat, tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis," paparnya. 

"Tanpa mengulur waktu, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," tutup AKBP Indra Wijatmiko.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 286 KUHPidana yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara paling lama 9 tahun.