RIAUONLINE, PEKANBARU - Polwan Brigadir Ira Delfia Roza dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik di Bid Propam Polda Riau.
Brigadir Ira terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik terkait kasus kekerasan dan penganiayaan kepada gadis Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menegaskan Brigadir Ira telah melakukan perilaku tercela.
"Pelaku Brigadir Ira dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian dan harus dimutasi bersifat demosi selama dua tahun," tegas Kombes J Setiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu, Brigadir Ira juga mendapat penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dalam jabatannya.
"Yang jelas kenaikan pangkat akan ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.