RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tahun 2021 lalu, ada sekitar 14.871 hektar perkebunan kelapa sawit digugat sejumlah yayasan diduga masuk dalam kawasan hutan.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Selain oknum pengusaha, koorporasi yang memiliki kebun kelapa sawit diduga berada dalam kawasan hutan ikut digugat. Kebun yang sudah ditanami kelapa sawit tersebar di sejumlah kecamatan di Kuansing. Gugatan tersebut tayang di SIPP mulai Januari-Desember 2021.
Berdasarkan data SIPP PN Teluk Kuantan tahun 2021 lalu sejumlah pengusaha yang digugat di antaranya ada nama Amansyah alias Ationg diduga memiliki kebun sawit berada dalam kawasan hutan dengan luas 970 hektar.
Kemudian Dani Mardoko, diduga memiliki 1.360 hektar kebun sawit masuk dalam kawasan. Alianto Widjaja dengan luas 4.600 hektar.
Selanjutnya Yusmedi, diduga memiliki kebun sawit dengan luas 158 ha diduga masuk kawasan. Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya dengan luas 1.667 ha.
Kemudian ada koorporasi yakni PT Surya Agro Reksa diduga memiliki kebun sawit dengan luas 700 ha diduga masuk kawasan. PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dengan luas 617 ha.
Kemudian PT Cerenti Subur dengan luas 1.500 ha. Selanjutnya lahan Koperasi Sokojati dengan luas 2.599 ha. PKS PT Usaha Kita Makmur (UKM) 26 ha diduga masuk dalam kawasan hutan.
Terakhir ada oknum pengusaha asal Dharmasraya, Sumatera Barat yakni H Ramadi memiliki kebun sawit diduga berada dalam kawasan hutan lindung dengan luas lebih kurang 700 hektar.
Dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakum untuk menghukum tergugat supaya memulihkan keadaaan objek sengketa seperti keadaan semula dengan menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan melakukan penanaman dengan tanaman kehutanan.