Temuan BPK: Kelebihan Bayar Angkutan Sampah dan Belanja Sekretariat DPRD Pekanbaru Rp 3 M

ILUSTRASI-ANGGARAN.jpg
(KEMENDAGRI.GO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kota Pekanbaru mendapati dua temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pertama, yakni adanya kelebihan bayar dalam pembayaran pekerjaan pengakutan sampah di Kota Pekanbaru pada 2021 lalu. Jumlah kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada dua rekanan senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Ada juga temuan belanja di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang tidak sesuai ketentuan. Besaran belanja itu mencapai Rp 3 miliar lebih.

Menanggapi temuan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru sudah menindaklanjuti kedua temuan ini. Terkait kelebihan bayar dalam pembayaran pekerjaan pengakutan sampah baru satu operator angkutan sampah mengembalikan uang negara.

Operator yang sudah mengembalikan uang negara baru PT Samhana Indah (SHI). Sedangkan satu operator lagi yakni PT Godang Tua Jaya atau GTJ belum mengembalikan kelebihan bayar pada pembayaran pekerjaan pengakutan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu.

 


 

"Untuk temuan kelebihan bayar pengangkutan sampah sudah bayar satu operator, satu lagi belum memang," tegas Muflihun.

Dirinya memberi perintah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru agar segera menuntaskan temuan itu. Mereka bisa mengejar operator angkutan sampah yang berbasis di Jakarta itu.

"Kita minta selesaikan segera, kalau tidak selesai bakal jadi temuan sampai kapan pun," ujarnya.

Muflihun juga menegaskan kepada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru harus menindaklanjuti temuan BPK. Ia menyebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menindaklanjuti temuan itu.

Dirinya menegaskan bahwa temuan itu merupakan tanggung jawab OPD masing-masing. Ia sebagai kepala daerah sudah menyurati OPD itu agar mengembalikan dan menyelesaikan temuan di masing- masing OPD.