PN Teluk Kuantan Kuansing Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu

PN-teluk-kuantan.jpg
(Dok PN Teluk Kuantan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan sosialisasi dan simulasi Aplikasi  Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu.


Acara tersebut dibuka Ketua PN Teluk Kuantan, Agung Iriawan, SH, MH dihadiri pihak Kepolisian, Kejaksaan, Lapas Teluk Kuantan, BNN Kuansing dan Posbakum, bertempat di PN Teluk Kuantan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama mengatakan, kegiatan sosialiasi dan simulasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada aparat penegak hukum dan mendorong terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana.

Dikatakan Agung, E-Berpadu sendiri merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.


 


 

Sesuai ruang lingkungan terang Agung, E-Berpadu memiliki beberapa kolom mulai e-penggeledahan, e-penyitaan, e-penahanan, e-pelimpahan berkas perkara online, e-izin besuk tahanan, e-pinjam pakai, e-pembantaran dan e-diversi.

"Rencananya akan di terapkan di seluruh Indonesia mulai tahun 2023," tutup Agung.