RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus Polwan yang melakukan penganiayaan gadis di Pekanbaru berakhir damai usai korban Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin, 10 Oktober 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.
Brigadir Ira dipertemukan dengan korban, Riri sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Asep, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kombes Asep juga menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiyaan oleh oknum Polwan ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," lanjutnya.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir Ira tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," tutup Asep.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Usai melaporkan oknum Polisi Wanita dan ibunya terkait dugaan penganiayaan, diketahui Riri yang merupakan korban juga dilaporkan kembali terkait UU ITE oleh kenalan Brigadir IR.
Namun baik kasus dugaan penganiayaan maupun UU ITE ternyata telah dicabut laporannya dan otomatis dihentikan penanganannya.