RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pencuri bernama Budi Putra alias Ucok (19) dibekuk Polsek Tenayan Raya saat ingin melakukan pencurian di rumah warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Berbekal sebilah kapak dan obeng, Ucok mengendap-endap masuk rumah Ardiansyah. Belum sempat mempreteli barang berharga dari rumah tersebut, Ucok sudah lebih dulu dibekuk polisi.
Ucok gagal mencuri di rumah Ardiansyah saat tetangga korban mulai curiga dengan bunyi di atas plafon rumah itu. Ardiansyah lantas dihubungi tetangganya tersebut.
Setibanya di rumah, Ardiansyah langsung memeriksa ke atas plafon. Benar saja, Ucok tengah bersembunyi di plafon rumahnya. Ardiansyah lantas menghubungi Polsek Tenayan Raya.
"Pada hari Selasa siang, kita menerima laporan dari warga adanya pencuri yang masuk dan tengah bersembunyi di atas plafon rumah," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selanjutnya, Kompol Manapar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki kasus ini.
"Saat sampai di TKP, pelaku sudah diamankan pemilik rumah dan tetangga. Dari hasil pengakuannya, ia nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari," terang Manapar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni sebilah kapak dan sebuah obeng.
"Pelaku selanjutnya kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses selanjutnya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Junto 53 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," pungkasnya.