RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ipda Iwan Siagian, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau.
Ipda Iwan Siagian, terbukti melanggar kode etik saat melakukan penggerebekan di rumah Anggota DPRD Kuansing, RN, pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
"Saudara IS sudah melakukan sidang etik di Propam Polda Riau dan ia didemosi 7 tahun," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 11 Oktober 2022.
Demosi salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Artinya memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.
Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan itu tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Yang jelas dipindahkan," pungkasnya.
Ipda Iwan Siagian sebelumnya ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus 2022. Ipda Iwan ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing, RN.
"Ipda IW ditahan sejak tanggal 23 Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang dilakukan di rumah Anggota DPRD Kaunsing, RN. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif.