Rektor Unri Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kampus-UNRI.jpg
(unri.ac.id)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Kabag Humas Universitas Riau (Unri), Rioni Imron, membenarkan pemeriksaan Rektor Unri oleh KPK. 

"Iya, pemeriksaan KPK itu terkait perkembangan kasus di Unila," ujar Imron, Selasa (11/10).

Aras merupakan Ketua Panitia Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM-PTN) wilayah barat, yang di antaranya adalah Unila, Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh dan Unri.

Selain itu, penyidik KPK ke Unri guna melengkapi berkas dan pengembangan. Termasuk memeriksa dan mengamankan dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru jalur SMM PTN-Barat.



Selain Unri, KPK melakukan pengembangan pemeriksaan di Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. 

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledakan di di ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) I Unri pada Rabu (5/10) lalu.

Rioni menegaskan, pihak Unri bersikap kooperatif dalam menyikapi penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Kalau Unri bersikap kooperatif. Artinya Unri terhadap KPK akan bekerja sama dalam memperlancar urusan yang mungkin berkaitan dengan keterangan-keterangan yang diminta," kata Rioni, Senin (10/10).

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di dua perguruan tinggi negeri lainnya, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," terangnya.