RIAUONLINE, KAMPAR - Seorang pengedar narkoba inisial MJ (44) dibekuk Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, 11 Oktober 2022, dinihari.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku sering bertransaksi barang haram ini di rumahnya.
"Pelaku MJ berhasil ditangkap bersama barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu," ujar Elva Hendri, Selasa, 11 Oktober 2022.
Elva Hendri menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Kampar Kiri Hilir menerima informasi bahwa pelaku MJ diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Pelaku ini diduga sering bertransaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Adanya informasi tersebut, sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di depan rumahnya.
"Usai ditangkap, dilakukan penggeledahan dan disaksikan aparat desa. Dari penggeledahan didapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu. Kini kasusnya sedang dalam pengembangan," tutup Elva Hendri.