Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing, Berawal dari Ketahuan Mencuri

pelaku-pembunuh-ibu-dan-anak-di-kuansing2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pihak Kepolisian berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan dan pencurian yang korbannya merupakan ibu dan anak terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Selasa, 27 September 2022 lalu.


Motif tersebut terungkap setelah tiga terduga pelaku berhasil diamankan masing-masing R, N dan A. Terduga pelaku R merupakan warga Pangean dan diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Sementara N dan A merupakan suami istri diamankan di Kecamatan Pangean.

 

Terkait hubungan ketiga terduga pelaku ini, R sendiri merupakan ponakan oleh N (tante R,red). Dan N sendiri merupakan istri dari A (suami N,red). 

"Motifnya R ini awalnya ingin pinjam uang kepada korban H dan S. Mungkin berfikiran lain dan dia akan membayar hutang, maka dia berfikiran gelap mata dan melakukan pencurian," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho dan Kanit Pidum, Ipda Mario saat Press Release di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022.

Awalnya kata Kapolres dari pengakuan tersangka kepada penyidik dia hanya akan melakukan pencurian, namun karena korban mengetahui perbuatan tersangka ini, maka tersangka gelap mata dan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Setelah 10 hari berlalu kita berhasil mengungkap kasus ini. Saya apresiasi kinerja anggota dilapangan yang mulai pagi, siang dan malam harus berada dilapangan," kata Kapolres.

Dari hasil penyelidikan kata Kapolres, terindikasi kedua korban meninggal karena terjadi penganiayaan. Dan ini dibuktikan dari hasil otopsi yang dilakukan.

Dimana korban H (ibu korban S,red) meninggal akibat pendarahan pada bagian kepala dan leher. Disamping itu korban H juga terdapat luka pada bagian tangan dan muka diduga karena senjata tajam (sajam).

Sementara korban S (anak korban H,red) mengalami luka pada bagian leher dan kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Kedua korban diduga dihabisi menggunakan kapak. Korban dihabisi terduga pelaku R setelah ketahuan akan melakukan pencurian. 

 

Dimana korban S (anak dari korban H,red) terbangun setelah merasakan ada yang ingin mengambil perhiasan ditangannya. S langsung teriak mengetahui ada orang masuk rumahnya.

 


Dengan panik terduga pelaku R langsung lari ke dapur rumah korban dan menemukan sebuah kapak, lalu kapak tersebut digunakan untuk menghabisi korban S. 

 

Mendengar ada teriakan ibu korban H ikut terbangun dan juga dihabisi oleh terduga pelaku R. 

"Setelah 10 hari melaksana penyelidikan dan pencaharian barang bukti dan tersangka dari lokasi kita mengamankan pakaian korban hingga kapak," kata Kapolres.

Kapak tersebut ungkap Kapolres diduga digunakan terduga pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. "Barang bukti kapak ini ditemukan disamping jasad korban," kata Kapolres.

Dari hasil olah TKP lanjut Kapolres sejumlah barang korban juga hilang diantaranya perhiasan, sepeda motor, uang tunai dan handphone.

Dari beberapa data yang dikumpulkan penyidik dan keterangan terduga pelaku ada beberapa barang yang diambil terduga pelaku diantaranya uang sebesar Rp 6 juta, 4 unit handphone, perhiasan mulai kalung dan cicin juga satu unit sepeda motor.

 

Atas perbuatannya tersangka R terancam hukuman seumur hidup.Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

 

Sementara dua terduga pelaku lagi N (Tante dari pelaku utama R,red) dan A (suami tante terduga pelaku R,red) diamankan di Kecamatan Pangean.

Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.