3 Mahasiswa Demo Sekdaprov di Kejati Riau Jadi Tersangka, Polisi: Dilaporkan SFH

Demo-mahasiswa-di-Kejati-Riau.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) sebagai tersangka.

Ketiganya adalah  AY (20), TS (19) dan M (20) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mahasiswa mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga SF Hariyanto.

Polisi menetapkan ketiga sebagai tersangka setelah adanya laporan dari SF Hariyanto.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.

Andrie mengatakan ketiga mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari SF Hariyanto.


"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring). 

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.

Sebelumnya, AMAK menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (6/10) sore. Massa mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa mahasiswa membawa poster dan membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan "PT Veria Delicipta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Harianto sebagai Sekdaprov Riau untuk memenangkan tender”.