Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) yang berunjuk rasa di depan Kejati Riau pada Kamis, 6 Oktober 2022, sore.
(Dok APMPHR)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Kedua menjadi tersangka setelah berunjuk rasa terkait dugaan suap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain itu, seorang mahasiswa lainnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Ketiga mahasiswa tersebut tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) yang berunjuk rasa di depan Kejati Riau pada Kamis, 6 Oktober 2022, sore.
Koordinator Lapangan, Maldi, membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap dua orang rekannya dijadikan tersebut.
"Iya ada," ujar Maldi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Oktober 2022.
Namun, Maldi belum mengungkap identitas ketiga mahasiswa tersebut. "Nanti ya bang," pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap dua orang mahasiswa yang berunjuk rasa itu.