5 Anggota BNN Riau Diperiksa Terkait Kasus Polwan Aniaya Gadis Pekanbaru

Wanita-dikeroyok-polwan.jpg
(Tangkapan Layar/Instagram/@ririapriliaaaaa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak lima orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau diperiksa Polda Riau sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polwan, Brigadir IDR, dan Ibunya, Yul, kepada gadis Pekanbaru, Kamis, 22 September 2022 lalu. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan pemanggilan lima anggota BNNP Riau ini adalah sebagai saksi. 

"Mereka dimintai keterangan, hanya sebagai saksi," ujar Sunarto, Selasa, 27 September 2022.

Lima anggota BNN Riau yang diperiksa tersebut merupakan personel Polda Riau yang diperbantukan ke BNN. Mereka semua diperiksa di Propam Polda Riau.



Sebelumnya, Riri Aprilia Kartin, korban penganiayaan Brigadir IDR mengaku dibawa ke Kantor BNN Riau bersama empat orang lainnya.

Adanya informasi tersebut, membuat Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mendalami informasi tersebut.

"Kita baru mendapat informasi itu, kita akan tanyakan ke Propam," tegas Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 26 September 2022.

Sementara saat ini, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menempati tempat khusus di Mapolda Riau.

"Saat ini korban sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus. Sedangkan Ibunya Yul tidak kita tahan dengan berbagai alasan," terangnya. 

"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tutup Narto.