Ngaku Anggota Polisi, Residivis Tanya SIM dan Rampas HP Pemuda

Jembret-ngaku-polisi.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang residivis yang mengaku sebagai anggota polisi merampas handphone korban, Ikhsan Fadilla (22), di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Jumat, 23 September 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa ketika itu pelaku yang merupakan residivis kasus penjambretan menghentikan sepeda motor korban dan mengaku sebagai anggota polisi.

"Awalnya korban melintas di Jalan Gajah Mada didatangi oleh Pelaku menggunakan sepeda motor ADV. Pelaku lalu menghentikan motor korban dan mengaku sebagai anggota polisi," ujar Kompol Andrie.  

Pelaku kemudian meminta korban untuk menunjukkan SIM dan STNK, karena tidak bisa menunjukkan surat-surat sepeda motornya. Pelaku meminta handphone Samsung A03 korban sebagai jaminan.  


"Pelaku lalu meminta korban pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan dan handphonenya dijadikan sebagai jaminan," terang Andrie. 

Pelaku juga berjanji kepada korban kalau dirinya akan menunggu di TKP, namun saat korban sudah kembali menjemput surat-surat motor, pelaku sudah tidak di lokasi kejadian. 

Atas kejadian ini, korban melapor ke polisi. Selanjutnya Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. 

"Mendapat informasi ini, kita langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus jambret dan baru keluar dari Rutan Pekanbaru."

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara," tutup Andrie.