Ditahan Polda Riau, Polwan Diduga Aniaya Gadis Segera Sidang Kode Etik

Kabid-Humas-Polda-Riau-Kombes-Pol-Sunarto.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan Brigadir IDR akan segera menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap gadis bernama Riri Aprilia Kartin.

"Secepatnya, Brigadir IDR akan menjalani sidang Etik," tegas Sunarto, Senin (26/9).

Brigadir IDR yang berdinas di BNN Provinsi Riau ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Riau atas dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama ibunya, Yul.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin, 25 September 2022.


Kombes Narto juga mengatakan, untuk tersangka Yul tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," pungkasnya.

Brigadir IDR dan ibunya, Yul, diduga menganiaya korban, Riri Aprilia Kartin. Akibatnya, Riri mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher.

Riri diduga dianiaya Brigadir IDR dan Ibunya Yul lantaran tidak terima menjalin kasih dengan adiknya.