RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, bebas secara murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu, 24 Agustus 2022.
Pembebasan murni Yan Prana ini dibenarkan langsung oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.
"Benar, ia bebas murni," ujar Koko kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Hal sama juga dikatakan oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, bahwa mantan Sekdaprov Riau, sudah menghirup udara bebas.
"Iya, Yan Prana bebas hari ini," tegasnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis, 27 Juli 2021.
Yan Prana terbukti terlibat korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada 2013-2017.
Yan terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar. Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan oleh Hakim Ketua ,Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan
Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan,” kata Lilin Herlina.