RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022.
Rusli Zainal keluar dari Lapas sekira pukul 07.10 WIB disambut beberapa kolega dan sejumlah anggota keluarga.
Menggunakan kemeja putih, Rusli keluar ruangan tanpa dikawal oleh petugas Lapas. Ia hanya disambut beberapa orang dan langsung memasuki mobil Land Cruise Cygno hitam.
Sayangnya, mantan Gubernur Riau itu tidak memberikan keterangan kepada awak media yang sedari pagi menantikannya. Ia hanya berjabat tangan lalu meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, mengatakan bahwa Rusli Zainal mendapatkan pembebasan bersyarat.
"InsyaAllah akan bebas bersyarat pada Kamis, 21 Juli 2022 nanti," ujar Koko, Selasa, 19 Juli 2022.
Pembebasan Bersyarat atau disingkat PB ini merupakan salah satu program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program integrasi ini umum dijalani tahanan saat masa hukumannya habis.
Rusli Zainal merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal selama 14 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK Rusli Zainal dikabulkan.
MA dalam putusan PK memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal akhirnya menjalani masa tahanan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.